Status Darurat Gempa di Karangasem Diperpajang Hingga 29 Oktober

Status Darurat Gempa di Karangasem Diperpajang Hingga 29 Oktober - GenPI.co BALI
Pemerintah Kabupaten Karangasem memperpanjang status darurat gempa. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Status darurat gempa di Karangasem diperpanjang hingga tanggal 29 Oktober. Hal tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem.

Bupati Karangasem, I Gede Dana, mengatakan adanya status perpanjangan dikarenakan dampak kerusakan gempa bermagnitudo 4,8 mencapai 1.003 rumah warga.

Sebarannya berada di Desa Ban, Kecamatan Kubu dan Desa Pempatan, Kecamatan Rendang.

BACA JUGA:  Warga Bali Harus Segera Lapor Jika Diteror Pinjol Ilegal

Gede Dana bersama dinas turun langsung untuk memantau pelaksanaan tanggap darurat yang akan diperpanjang selama tujuh hari.

“Kami Pemerintah Karangasem sangat mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan anggota TNI/Polri, BPBD, dinas sosial, para relawan dan donatur dalam membantu warga korban gempa,” ujar Gede Dana, pada Minggu (24/10/21).

BACA JUGA:  Cocok untuk Pelajar, Kamus Pembelajaran Bahasa Bali Disusun

Pada kesempatan yang sama, bupati juga menerima bantuan berupa perlengkapan rumah tinggal sementara untuk para korban gempa.

Pada penyerahan bantuan itu, hadir pula para petinggi seperti BPD Bali, OJK, Kalak BPBD Karangasem dan Camat Rendang.

BACA JUGA:  Kapolri: Penerimaan Wisman di Bali Harus Terus Dievaluasi

“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Karangasem, saya menyampaikan terima kasih atas kepedulian kepada kami. Saat ini, kami yang tertimpa musibah mengharapkan adanya bantuan berupa seng atap rumah karena warga sangat memerlukan tempat perlindungan mengingat musim hujan sudah dekat,” katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya