Pelanggaran Ini, 2 Bule Cewek Cantik Maroko Diusir Imigrasi Bali

Pelanggaran Ini, 2 Bule Cewek Cantik Maroko Diusir Imigrasi Bali - GenPI.co BALI
Pihak Imigrasi Bali mengusir dua bule cewek cantik asal Maroko gegara suatu pelanggaran fatal. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pihak Imigrasi Bali baru saja mendeportasi dua bule cewek cantik asal Maroko yang juga punya hubungan saudara kakak-adik gegara suatu pelanggaran fatal.

Warga negara asing (WNA) inisial ZO (37) dan MO (41) ternyata harus diusir dari Pulau Dewata imbas melebihi batas izin tinggal.

Pelanggarannya pun tergolong fatal setelah ZO dan MO ternyata tinggal di Bali dalam jangka waktu 866 hari.

“Kedua WNA asal Maroko itu dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (02/08/22).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif

Tindakan administratif Keimigrasian tersebut berupa deportasi dan penangkalan.

Menurut Anggiat, berdasarkan ketentuan UU tersebut, tindakan Imigrasi mendeportasi dua WNA kelahiran Khenifra - Maroko tersebut tidak bertentangan dengan hukum.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan MO dan ZO didetensi selama 71 hari sebelum dideportasi ke negaranya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Imigrasi Bali Deportasi Kakak Adik Asal Maroko, Pelanggarannya Fatal

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya