Narkoba Rp56 M Milik Bule Australia, 3 Terdakwa Diadili di Bali

Narkoba Rp56 M Milik Bule Australia, 3 Terdakwa Diadili di Bali - GenPI.co BALI
Tiga terdakwa diadili di Pengadilan Denpasar, Bali imbas narkoba senilai Rp56 miliar milik bule Australia. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Tiga terdakwa kasus kepemilikan narkoba senilai Rp56 miliar yang ternyata bersumber dari bule Australia sudah masuk ranah pengadilan Denpasar, Bali baru-baru ini.

Kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 35,1 kg tersebut tengah disidangkan di PN Denpasar secara daring, Kamis (28/07/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali membagi dua berkas perkara dari tiga terdakwa yang terseret dalam kasus tangkapan Polda Bali ini.

Berkas pertama milik terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji (49), sedangkan berkas kedua dalam sidang terpisah milik terdakwa I Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48).

JPU Ida Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan mengungkapkan narkoba berbagai jenis itu milik bule Australia yang dipanggil Mr Apple (buron).

“Narkoba dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada awal Januari 2022,” ujar JPU Ida Bagus PG Agung.

Vila tersebut juga merupakan tempat terdakwa Subagiastra bekerja sebagai tukang bersih-bersih.

Mr Apple menyewa kamar di Vila Jepun tersebut selama lima bulan, dari Januari - Mei 2022.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya