Dijemput Nora Alexandra, Jerinx SID Bebas Bersyarat dari Penjara

Dijemput Nora Alexandra, Jerinx SID Bebas Bersyarat dari Penjara - GenPI.co BALI
Jerinx SID bebas bersyarat dari penjara dan akhirnya dijemput Nora Alexandra di Bali. Foto: Antara

Seusai keluar dari pintu gerbang Lapas Kerobokan, Jerinx SID memberikan keterangan kepada awak media.

Jerinx SID tersandung masalah hukum seusai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Ia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada laki-laki berusia 26 tahun itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jerinx SID bersalah.
Dia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 25 juta. Jerinx lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta.

Namun, sejak 1 April 2022, dia dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan pertimbangan kemanusiaan.

Pemindahan Jerinx dilakukan dengan alasan kondisi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan, yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali.

Jerinx SID dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah bebas bersyarat dari penjara Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jerinx SID kabarnya bakal fokus melakukan program bayi tabung bareng Nora Alexandra dan lebih bijak pakai media sosial. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya