Dijemput Nora Alexandra, Jerinx SID Bebas Bersyarat dari Penjara

Dijemput Nora Alexandra, Jerinx SID Bebas Bersyarat dari Penjara - GenPI.co BALI
Jerinx SID bebas bersyarat dari penjara dan akhirnya dijemput Nora Alexandra di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) telah bebas bersyarat dari penjara Lapas Kerobokan dan sempat dijemput sang istri, Nora Alexandra, Selasa (02/08/22).

Terpidana kasus pengancaman pegiat media sosial Adam Deni ini dinyatakan bebas dengan status cuti bersyarat dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Bali Gun Gun Gunawan mengatakan meski Jerinx SID bebas, ia masih memiliki kewajiban pemidanaan.

Drummer SID tersebut wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti wajib melaporkan kegiatan kepada Badan Pengawas.

Gun Gun Gunawan mengatakan status cuti bersyarat membawa konsekuensi Jerinx SID harus bisa menunjukkan perilaku yang baik setelah dibebaskan.

"Saudara kita ini dibebaskan secara cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni, tetapi, ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx," kata Gun Gun Gunawan.

Prosesi Jerinx SID keluar dari Lapas Kerobokan disambut sang istri, Nora Alexandra Philip dan kuasa hukumnya, I Wayan ‘Gendo’ Suardana.

Jerinx SID langsung memeluk Nora Alexandra yang beberapa kali harus ditinggal lantaran perkara hukum yang menjeratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya