Warga Bali Harus Segera Lapor Jika Diteror Pinjol Ilegal

Warga Bali Harus Segera Lapor Jika Diteror Pinjol Ilegal - GenPI.co BALI
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing imbau warga Bali untuk melaporkan pinjol ilegal. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing, mengimbau warga Bali untuk segera melapor jika diteror pinjaman online (pinjol) ilegal.

Tongam mengatakan, Satgas Waspada Invenstasi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga sudah memblokir situs dan aplikasi pinjol ilegal.

Meskipun begitu, peran masyarakat yang menjadi korban harus tetap aktif melaporkan.

BACA JUGA:  Kapolri: Penerimaan Wisman di Bali Harus Terus Dievaluasi

“Masyarakat Bali kalau mendapatkan teror jangan hanya didiamkan, bisa lapor ke Polda dan Polres setempat agar habis pelakunya,” kata Tongam, pada Jumat (22/10/2021) malam di Denpasar.

Tongam menjelaskan, jika menemukan penawaran investasi ilegal, harap segera melapor kepada Satgas Waspada Investasi.

BACA JUGA:  Panglima TNI: Tamu Asing Harus Nyaman Saat Karantina di Hotel

Masyarakat bisa melaporkannya melalui e-mail di waspadainvestasi@ojk.go.id, kontak OJK di nomor 157 atau di laman kontak157.ojk.go.id.

“Pelaporan pinjol ilegal akan membantu kami untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal agar tidak bisa diakses lagi oleh masyarakat. Sedangkan untuk kasus hukumnya, bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA:  GWK Salurkan Bantuan 50 Ton Beras untuk Provinsi Bali

Dia menambahkan, saat ini ada sekitar 106 platform pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sementara itu, sekitar 3.515 situs pinjaman online ilegal sudah diblokir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya