Berujung Pengadilan, Pelebaran Jalan Nusa Dua Efek G20 Tersendat

Berujung Pengadilan, Pelebaran Jalan Nusa Dua Efek G20 Tersendat - GenPI.co BALI
Rencana proyek pelebaran jalan jelang bergulirnya KTT G20 di Bali tersendat imbas banyaknya penolakan. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pelebaran jalan Nusa Dua Selatan menjelang bergulirnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada November 2022 nanti, kini sedang tersendat dan malah berujung ke pengadilan.

Proyek renovasi dan beautifikasi sejumlah fasilitas umum (fasum) untuk jalanan menuju Sawangan kabarnya masih terkendala proses pembebasan lahan milik warga.

Negosiasi harga pembebasan lahan antara Pemkab Badung dan sejumlah warga terdampak pelebaran jalan masih menemui jalan buntu.

Jalan terakhir, Pemkab Badung mengajukan permohonan Penawaran Nilai Ganti Rugi Kerugian melalui konsinyasi ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang perdana sengketa berdasarkan surat Permohonan Konsinyasi Nomor: 590/01/BM.08/VII/2022 tertanggal 8 Juli 2022 ini akan digelar Selasa (26/07/22).

Ada tiga warga selaku pihak termohon konsinyasi, yakni I Nyoman Suardika dan I Made Warsa, warga Lingkungan Penyarikan, Kuta Selatan, Badung.

Satu lagi atas nama I Made Rigih, warga Jalan Pusparesti Lingkungan Peminge, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Made Rigih menjelaskan bahwa dirinya dan dua warga lainya sebenarnya dari awal setuju dan tidak ada niat untuk menghalangi proyek jalan tersebut.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pelebaran Jalan untuk G20 Tersendat, Ujungnya ke Pengadilan, Duh

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya