2 Kreditur KUR Bank BUMN Tersangka Korupsi, Kata Kejari Denpasar?

2 Kreditur KUR Bank BUMN Tersangka Korupsi, Kata Kejari Denpasar? - GenPI.co BALI
Kejari Denpasar memaparkan suatu hal tak terduga kala tetapkan dua orang kreditur dana KUR suatu Bank BUMN sebagai tersangka korupsi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali mendapatkan suatu temuan tak terduga usai resmi tetapkan dua kreditur dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BUMN tersangka korupsi baru-baru ini.

Temuan tak terduga itu, menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha ialah para pelaku melakukan manipulasi data.

Tim Penyidik Pidsus Kejari Denpasar menetapkan dua tersangka berinisial NKM dan ORAL, Senin hari ini (27/06/22).

Kedua tersangka adalah pihak swasta atau ketiga karena mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kedua tersangka melakukan aksinya pada 2017-2022 dengan mengajukan permohonan 26 KUR tidak sesuai prosedur,” ujar Putu Eka Suyantha, Senin (27/06/22).

Putu Eka Suyantha menyatakan alasan penetapan tersangka karena permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur.

Kedua tersangka menggunakan SKU (Surat Keterangan Usaha) fiktif saat mengajukan dana KUR di bank BUMN itu.

“Dua tersangka memanipulasi tempat usaha pada saat dilakukan OTS (kunjungan langsung ke tempat usaha debitur) oleh pihak bank,” kata Putu Eka Suyantha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya