PNS Bali Waspada! Menpan RB Tjahjo: Bolos, Langsung Pecat

PNS Bali Waspada! Menpan RB Tjahjo: Bolos, Langsung Pecat - GenPI.co BALI
Menpan RB Tjahjo Kumolo berikan sanksi tegas jika berani bolos, maka langsung pecat. PNS Bali pun patut waspada. Foto: Menpan.go

GenPI.co Bali - PNS Bali gigit jari, baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kabarnya siap berikan sanksi pemecatan bagi aparat yang sering bolos.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nah, pendisiplinan tersebut mencakup semua semua PNS dari Sabang sampai Merauke, termasuk di Pulau Bali tentunya.

Inti dari SE tersebut ialah desakan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk turut melakukan pengawasan terhadap ASN.

Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Hukuman pemecatan bakal diberikan langsung pihak instansi terkait apabila ada PNS yang absen tanpa alasa jelas secara kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

Sanksi ini juga mencakup pemberhentian kerja bagi pegawai yang tak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari beruntun.

Segalanya tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya