Polisi Klungkung Bali Ciduk 2 Honorer dan 5 Tersangka, Kejahatan?

Polisi Klungkung Bali Ciduk 2 Honorer dan 5 Tersangka, Kejahatan? - GenPI.co BALI
Polisi Klungkung, Bali tangkap dua honorer dan lima tersangka lain atas kejahatan narkoba. Foto: JPNN

Kedua honorer itu berada di TKP bersama dengan target operasi diduga setelah mengonsumsi narkoba.

“Ketujuh tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Klungkung,” ujar Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Jumat (17/06/22).

Menurut AKBP Dhanuardana, tujuh tersangka mengonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir.

“Satu tersangka yang diamankan masih berstatus PB setelah menjalani hukuman di penjara,” kata AKBP Dhanuardana.

Tersangka GBA, IWPN dan DD dijerat penyidik Polres Klungkung melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka YD, DD, INFS dan IKAA dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak polisi Klungkung, Bali pun membebankan dua orang honorer sekaligus lima orang lainnya tersebut dengan berbagai pasal hukum terkait narkoba dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar. (lia/jpnn)

 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polres Klungkung Ciduk 2 Honorer, Seret 5 Tersangka Lain

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya