Berani Parkir Sembarangan di Denpasar Bali? Akibatnya Fatal

Berani Parkir Sembarangan di Denpasar Bali? Akibatnya Fatal - GenPI.co BALI
Petugas Dishub menindak kendaraan yang parkir sembarangan. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Bagi Anda penduduk atau mungkin pelancong yang berani parkir sembarangan di Denpasar, Bali bisa medapat akibat fatal karena penerapan hukuman dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Demi menjaga ketertiban, terutama di jalan, pihak petugas Kota Denpasar begitu getol menertibkan parkir liar kendaraan.

Setelah sebelumnya menyatroni pedestrian Jalan Gajah Mada, kini giliran ruas Jalan Kamboja, Jalan Angsoka, dan Jalan Jepun disisir.

Dari tiga ruas jalan protokol di Kota Denpasar tersebut, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat kena semprit.

Total ada 43 kendaraan terdiri dari 36 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda empat yang terjaring penertiban ini.

Beruntung, Dishub Kota Denpasar sebatas memberi imbauan dan peringatan kepada pemilik kendaraan.

Nah, khusus bagi kendaraan yang parkir sembarangan dan ditinggal pergi pemiliknya bakal berakibat fatal.

Pasalnya, petugas Dishub bakal langsung menempelinya dengan stiker peringatan tepat di bagian kaca depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya