Pencurian dan Kekerasan Bali, Bule Inggris Terancam Penjara

Pencurian dan Kekerasan Bali, Bule Inggris Terancam Penjara - GenPI.co BALI
Kapolresta Denpasar, Bali tangkap dua bule Eropa yang siksa eks bosnya dan merampok harta kekayaan digital Rp5,8 miliar. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Gregory Lee Simpson (36) seorang bule Inggris yang berprofesi sebagai trader crypto mesti siap dengan hukuman penjara selama beberapa tahun di Bali usai terbukti jadi dalang pencurian plus kekerasan.

Berada di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (11/05/22), Greg mesti pasrah ketika mengenakan jaket tahanan warna jingga mendengar vonis penjara dari hakim.

Dalam sidang tersebut, otak dalam kasus maling sekaligus penganiayaan ini terancam penjara cukup lama yakni 12 tahun selama di Bali.

Sementara itu, rekan sesama penjahatnya, Nicola Di Santo masih menunggu sidang lainnya. Kemudian, rekan lain bernama Mateusz Mariusz Morawa masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sang bule Inggris bersama dua temannya telah melakukan tindakan kejahatan cukup berat kala menyatroni sebuah vila di area Seminyak, Badung pada Desember 2021.

Nah, aksi mereka terbilang bengis karena tak cuma mencuri dan merampok, melainkan juga lakukan tindak kekerasan terhadap pasangan suami istri yang menginap di sana.

Usut punya usut, perampokan yang mereka lakukan telah terencana sedemikian rupa sehingga bisa membobol vila pada pukul 02.30 WITA, 28 Desember 2021 lalu.

Setelah puas menganiaya, gerombolan penjahat ini pun berhasil menggasak enam ponsel, empat surat kepemilikan motor, enam surat kepemilikan mobil, kamera mahal, empat laptop, uang Rp200 juta, dan kode akses harta Bitcoins.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya