Berkah Idul Fitri, 899 Napi Seantero Bali Dapat Remisi

Berkah Idul Fitri, 899 Napi Seantero Bali Dapat Remisi - GenPI.co BALI
Ratusan napi seantero Bali mendapat remisi imbas hari raya Idul Fitri 2022. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Tepat perayaan hari raya Lebaran atau Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, 899 napi seantero Bali mendapat berkah berupa remisi atau pengurangan masa hukuman penjara.

Setidaknya secara simultan, semua Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di delapan wilayah Pulau Seribu Pura memberikan pengurangan masa hukuman bagi narapidana.

Hal ini berkaitan dengan perayaan hari raya umat Islam yakni Idul Fitri yang jatuh pada Senin (02/05/22) hingga Selasa (03/05/22).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk pun membenarkan bahwa ada ratusan napi yang mendapat remisi.

"Warga binaan kita, tahun ini yang mendapat remisi khusus Lebaran sebanyak 899 orang, dan dari angka tersebut, dua orang diantarnya langsung bebas," tutur Jamaruli, Senin (02/05/22) dikutip 1News.

Untuk pengurangan masa hukumannya sendiri menurut Jamaruli terkesan bervariasi yakni antara maksimum 2 bulan dan untuk batas minimumnya 15 hari saja.

Pemberian pengurangan hukuman ini sendiri telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kemudian hal ini juga diatur dalam Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya