Polisi Bali Gunakan Narkoba, PN Denpasar Vonis 8 Tahun Penjara

Polisi Bali Gunakan Narkoba, PN Denpasar Vonis 8 Tahun Penjara - GenPI.co BALI
PN Denpasar vonis hukum polisi Bali pengguna narkoba. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Oknum polisi Bali bernama Gde Made Ardhana harus rela mendapat hukuman cukup berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar gara-gara tersandung kasus narkoba.

Aparat penegak hukum tersebut harus menjalani 8 tahun masa hidupnya dibalik jeruji besi gara-gara kepemilikan narkotika.

Ketua Majelis Hakim, Makim Angeliky Handajani Day menerangkan bahwa terdakwa sudah sangat jelas bersalah dan akan ditahan dengan dendam Rp800 juta.

BACA JUGA:  Biang Kerok Macet, Satpol PP Bali Tegur Pedagang Bermobil

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara," terang Makim, Kamis.

Pada gelaran sidang di PN Denpasar tersebut, ia juga menerangkan bahwa sang polisi sudah melanggar hukum pidana terkait memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I.

BACA JUGA:  Bali Masa Corona, Pemkab Jembrana Siap Buka Pariwisata

Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika pun langsung disangkalkan kepada terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan hukumannya gara-gara posisinya sebagai aparat alias polisi yang sejatinya sudah tahu terkait aturan-aturan hukum yang tak boleh dilanggar.

BACA JUGA:  Puji Spaso dan Lilipaly, Pemain Bali United Ini Hijrah ke PSIM

Kronologi penangkapan Gde Made Ardhana sendiri terjadi pada hari Senin (07/06) sekitar pukul 15.00 Wita ketika ia menghubungi saksi I Made Buda Artana datang ke kos miliknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya