Invasi Rusia, Bule Ukraina Dilarang Demo di Bali, Hukumnya?

Invasi Rusia, Bule Ukraina Dilarang Demo di Bali, Hukumnya? - GenPI.co BALI
Para bule Ukraina berdemo di Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Buntut demo para bule Ukraina terhadap invasi Rusia di Bali selama sepekan terakhir ternyata bisa berimbas pelanggaran hukum berat di Indonesia.

Konsulat Negara berjulukan Kerang Roti Eropa di Denpasar mengiimbau agar para warga negara asing (WNA) tersebut untuk tetap tenang dan tak panik imbas ancaman perang oleh Rusia.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 051/1/I/2022 tertanggal 1 Maret 2022 resmi untuk 464 warga negaranya yang ada di Bali.

Surat tersebut dikeluarkan setelah ratusan warga negara (WN) Ukraina melakukan unjuk rasa pada Selasa (01/03/22) sore.

Ada tiga poin utama yang ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Konsul Kehormatan Ukraina di Bali, I Nyoman Astama tersebut.

Hal pertama yakni larangan keras bagi WN Ukraina untuk berkumpul, berdemonstrasi di tempat umum di seluruh Bali.

Poin berikutnya adalah adanya larangan berkerumun sebagai upaya serius Pemerintah Indonesia keluar dari pandemi Covid-19.

"Pemerintah Bali dan Indonesia saat ini melakukan segala upaya untuk memerangi pandemi Covid-19," tegas Nyoman Astama, Kamis (03/03/22).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Warga Ukraina di Bali Dilarang Demo, Jangan Coba Langgar!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya