Kerugian Rp30 M, Polres Badung Bali Selidik Korupsi LPD Gulingan

Kerugian Rp30 M, Polres Badung Bali Selidik Korupsi LPD Gulingan - GenPI.co BALI
Polres Badung, Bali lakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di LPD Gulingan, Mengwi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Gara-gara potensi rugikan rakyat sebesar Rp30 miliar, Polres Badung Bali lantas mulai menyelidiki dugaan korupsi di ranah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gulingan, Mengwi, baru-baru ini.

AKP I Putu Ika Prabawa Kartima selaku Kasat Reskrim Polres Gumi Keris menuturkan jika saat ini kecurigaan mengarah ke kepala lembaga keuangan terkait inisial RD.

"Pada 10 Februari 2022 telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dan hasil gelar perkara terhadap terlapor RD selaku Kepala LPD Desa Adat Gulingan yang jadi tersangka," kata Prabawa Kartima, Senin (28/02/22).

Ia menerangkan jika saat ini RD belum ditahan karena masih dalam tahap penyidikan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi akan potensi korupsi Rp30 miliar di LPD terkait.

Adapun Polres Badung, Bali menemukan beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan di lembaga terkait. Salah satunya sudah memiliki daftar nominatif pinjaman, namun daftar nominatif pinjaman di sistem dengan neraca berbeda.

Lalu juga terdapa selisih yang janggal antara daftar nominatif kredit di sistem neraca. Hal ini ditambah dengan fakta miris LPD tak memiliki SOP pemberian pinjaman dan kebijakan terkait persyaratan dokumen.

Dari penyidikan awal, pihak polisi mengungkapkan bahwa LPD belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui paruman (lembaga pengambil keputusan desa) dan disahkan bendesa.

Lalu, lembaga keuangan ini juga dikabarkan tak memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (aset yang diambil alih).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya