BKSDA Bali Usul Perda Larang Aktivitas di Tempat Penyu Bertelur

BKSDA Bali Usul Perda Larang Aktivitas di Tempat Penyu Bertelur - GenPI.co BALI
Ilustrasi melepas liarkan penyu di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengusulkan adanya peraturan daerah (Perda) yang melarang membangun kawasan pantau tempat penyu bertelur.

Selain melarang pembangunan, Perda tersebut diusulkan berisi larangan adanya aktivitas marina dan beach club.

"Kita lagi proses koordinasi dengan teman-teman pemda dan aparat terkait. Karena, kita pengen ada aturan khusus di Bali ini," kata Kepala BKSDA Bali R. Agus Budi Santosa, Jumat (25/02/2022).

Dia mengatakan aturan ini tujuannya agar daerah-daerah tertentu menjadi tempat yang ramah bagi penyu bertelur.

Dia mengatakan aktivitas pariwisata membuat sejumlah pantai di Pulau Bali disebut tak lagi ramah bagi penyu bertelur.

Aktivitas marina dan beach club tersebut menimbulkan kebisingan dan pencahayaan yang berlebihan ke arah pantai.

"Kualitas pantai itu yang dulunya ramah untuk penyebar telur sekarang menjadi tidak penyebaran telur di beberapa titik," katanya.

Dia mengatakan sejumlah faktor yang disebutkan di atas membuat penyu takut dan enggan bertelur di pantai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya