Ancam Polisi Bali dengan Pedang, Gede Agung Masuk Penjara

Ancam Polisi Bali dengan Pedang, Gede Agung Masuk Penjara - GenPI.co BALI
Ilustrasi ditangkap polisi usai lakukan kejahatan pengancaman. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Aksi tak terduga dilakukan oleh pria bernama Anak Agung Gede Agung (29) yang masuk penjara gara-gara berani ancam polisi Bali yang tak lain dan tak bukan ialah mantan adik iparnya, Sabtu (11/02/22).

Kejadian berawal ketika korban, Aipda I Dewa Gede Agus Surya Usadha (36) berniat menjemput anak kandungnya di Jalan Dipenogoro Gang Ulam Kencana 2 Nomor 18 Banjar Ambengan, Pedungan, Denpasar Selatan.

Surya Usadha adalah seorang polisi yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gianyar yang ingin menjemput anak dari mantan istrinya sesuai perjanjian cerai untuk hari Sabtu dan Minggu.

Nah, saat akan menjemput buah hatinya, sang mantan istri malah teriak dan meminta tolong. Sontak saja, sang adik yakni Gede Agung langsung keluar rumah dan mengancam korban dengan pedang berkarat.

Tentu saja Surya Husadha tak tinggal diam dan lantas mengeluarkan senjata api ketika adu mulut sudah tak bisa ditoleransi lagi. Aksi ini pun sempat buat tersangka tak berdaya dan menyerahkan diri.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastikan Karsito Putra, Gede Agung langsung ditangkap di hari yang sama.

"Ya, tersangka ditangkap di hari yang sama karena berniat menyerang seorang petugas," tutur Karsito Putra, Minggu (20/02/22) dikutip laman The Bali Sun.

Diketahui, ketika melakukan pengancaman, sang pria tersebut mulai panik saat mantan kakak iparnya itu mengeluarkan senjata api dan langsung menembak ke udara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya