Palsukan Kematian Istri demi Kawin, Pria di Bali Dihukum Segini

Palsukan Kematian Istri demi Kawin, Pria di Bali Dihukum Segini - GenPI.co BALI
Kejari Badung, Bali tindak seorang pria palsukan kematian istri demi kawin lagi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Aksi pria paruh baya Suraji (56) yang palsukan kematian istrinya demi bisa kawin lagi berbuntut hukuman penjara cukup berat di Bali baru-baru ini.

Seperti diketahui sebelumnya, lelaki berusia setengah abad bernafsu untuk punya keluarga baru dengan menikahi Hernanik pada 30 Agustus 2019 lalu.

Demi hal tersebut, ia pun bekerjasama dengan Kepala KUA Petang H. Abdul Munir untuk menyelesaikan berbagai berkas. Salah satunya dengan palsukan kematian sang istri bernama Diah.

BACA JUGA:  Viral! Bule Mengamuk di Bandara Ngurah Rai Bali, Ada Apa?

Akan tetapi, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Ibarat itu cocok diberikan kepada Suraji yang akhirnya malah ditangkap dan mendapat vonis hukuman pada Selasa (25/01/22).

Dalam suatu pengadilan virtual Kejari Badung, Bali, Hakim Putu Ayu Sudariasih menetapkan jika Suraji sah melakukan pelanggaran Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP sehingga dihukum 8 bulan penjara.

BACA JUGA:  Sembuh Covid-19, Boy Pria Tua di Bali Ditemukan Mati Mendadak

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa Suraji," tegas hakim Putu Ayu Sudariasih, Selasa (25/01/22) dikutip The Bali Sun.

Vonis ini pun terbilang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi yakni 10 bulan. Alasan keringanan tak lepas dari fakta penyesalan terdakwa dan sebelumnya tidak pernah masuk penjara.

BACA JUGA:  Rumah Kontrakan Denpasar Bali Kebakaran, Pemicunya Bikin Kesal

Lewat sidang tersebut, terkuak fakta baru jika masih ada tersangka baru dalam kasus perkawinan ilegal sekitar dua setengah tahun lalu tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya