Korupsi LPD Rp4,4 M, 2 Orang Dipenjarakan Kejari Klungkung Bali

Korupsi LPD Rp4,4 M, 2 Orang Dipenjarakan Kejari Klungkung Bali - GenPI.co BALI
Kejari Klungkung tahan dua orang usai terbukti korupsi di LPD senilai Rp4,4 miliar. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Dua tersangka yakni inisial IMS dan IGS langsung ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Rp4,4 miliar Lembaga Perkreditan Daerah (LPD) Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung, Bali oleh Kejari Klungkung.

Kejaksaan Negeri kabupaten berjulukan Kota Serombotan melalui Kepala Kejaksaannya, Shirley Manutede melampirkan surat penahanan terhadap dua tersangka dengan nomor Print-797/N.1.12/Fd.1/12/2021 dan Nomor Print-798/N.1.12/Fd.1/12/2021.

"Tersangka IGS dan IMS dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung," kata Shirley, Selasa (07/12).

BACA JUGA:  Usung Unsur Olahraga, Bali Boxing Day Bisa Selamatkan Pariwisata

IMS selaku Ketua LPD Ped dan IGS sang petugas bagian kredit lembaga yang sama terbukti bersalah menggunakan dana nasabah dalam konteks ini rakyat di Nusa Penida.

Penyelidikan mengungkapkan jika terdapat peristiwa pelanggaran pidana usai adanya laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang tidak jelas dan tidak disertai bukti dukung.

BACA JUGA:  Bali Tak Jadi PPKM Level 3, Luhut: Ini Aturan Baru Libur Nataru

Lalu juga ada anomali pemberian pesangon kepada pengurus LPD yang diberikan sebelum adanya PHK, serta masalah selisih bunga kredit yang tidak dilaporkan pada Laporan Pertanggungjawaban sehingga rugikan negara Rp4.421.632.060.

Menurut hasil audit adanya dugaan penyelewengan dana dari lembaga terkait muncul sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan nomor: X.700.04/218/IP.IV/ITDA tanggal 1 Desember seperti dikeluarkan Inspektorat Daerah Klungkung.

BACA JUGA:  Harumkan Nama Bali di CBR Race Day, Ini Wakil Bold Riders

Tersangka pun terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya