Jerinx SID ke Penjara? Pengacara Heran dengan Kejaksaan Jakarta

Jerinx SID ke Penjara? Pengacara Heran dengan Kejaksaan Jakarta - GenPI.co BALI
Pengacara heran dengan Kejaksaan Negeri Jakarta saat Jerinx SID masuk penjara. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Sempat bebas usai kasus pelanggaran hukum Undang-undang ITE, I Gede Aryastina alias Jerinx SID kembali masuk penjara. Sang pengacara, Sugeng Teguh Prakoso heran dengan Kejaksaan Negeri Jakarta.

Masih terbesit di khalayak umum aksi kontroversial melibatkan salah satu personel grup musik bergenre punk rock saat mengunggah pesan 'IDI Kacung WHO' di media sosialnya.

Pesan sarat akan makna kritik terhadap pemerintah soal rapid tes Covid-19 bagi pasien sevelum ini pun sempat tuai kontroversi dan akhirnya buat sang drummer masuk jeruji besi.

BACA JUGA:  Sidak, Gubernur Koster Heran Penunggak Pajak 5 Tahun di Bali

Setelah 10 bulan jalani masa vonis hukuman yang sejatinya 1 tahun 2 bulan, ia pun bebas pada Selasa, 8 Juni 2021. Akan tetapi kebebasannya tak bertahan lama.

Ya, baru-baru ini, tepatnya tanggal 1 Desember 2021, Jerinx SID kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya imbas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

BACA JUGA:  Nusa Penida Bali Ramai Turis Domestik, Bupati Suwirta Girang

Pengacaranya, Sugeng Teguh Prakoso pun mempertanyakan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta yang tanpa alasan jelas menahan kliennya.

"Tentang alasan penahanan kami tidak jelas. Jerinx dari Bali juga datang dia berusaha kooperatif dan mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Teguh.

BACA JUGA:  Ini Peringatan BMKG Usai 70 Persen Wilayah Bali Hujan Nonstop

Melihat suaminya lagi-lagi rasakan dinginnya lantai bui, Nora Alexandra selaku istri sang musisi asal Bali juga meluapkan kesedihannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya