Sidak, Gubernur Koster Heran Penunggak Pajak 5 Tahun di Bali

Sidak, Gubernur Koster Heran Penunggak Pajak 5 Tahun di Bali - GenPI.co BALI
Gubernur Koster melakukan sidak di kantor perpajakan. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Insepksi mendadak dilakukan Gubernur I Wayan Koster ke Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bali di Badung dan Tabanan. Temuan penunggak pajak 5 tahun buatnya heran.

Bukan tanpa sebab, kunjungan dari orang nomor satu di Pulua Seribu Pura ialah untuk memastikan kebijakan Pergub Nomor 46 Tahun 2021 terkait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Adapun dalam peraturan gubernur tersebut ada kebijakan keringanan yang diperkenankan kedapa masyarakat sesuai aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

BACA JUGA:  Pemulihan Ekonomi-Pariwisata, Uni Eropa Puji Potensi Besar Bali

Diantaranya ialah hanya membayar pajak 2 tahun saja, sementara tunggakan diatas 2 tahun dibebaskan, baik pokok, bunga, maupun denda pajak.

Lalu, ada juga kebijakan pemutihan pajak yang bermakna wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja selama 5 tahun tanpa membayar bunga dan denda pajak.

BACA JUGA:  Tak Cuma Disulap Hijau Saat KTT G20, Tol Bali Mandara Dapat Ini

Sementara itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNBKB) II, wajib pajak dibebaskan untuk biaya balik nama kendaraan bekas.

Sidaknya yang ditemani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, I Made Santha, Gubernur Koster menemukan adanya penunggak 5 tahun di dua kabupaten di Bali.

BACA JUGA:  PPKM Jawa-Bali Diperpanjang ke-14 Kalinya, Luhut Angkat Bicara

"Hasil pengamatan saya di lapangan ternyata masih ada warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor sampai 5 tahun di Tabanan, termasuk juga di Badung," ujar Koster.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Koster Heran Masih Ada yang Menunggak Pajak 5 Tahun, Ini Pesan Penting Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya