Hal Sepele, Budiadnyana Bunuh Janda, JPU PN Singaraja Tuntut Ini

Hal Sepele, Budiadnyana Bunuh Janda, JPU PN Singaraja Tuntut Ini - GenPI.co BALI
Ilustrasi pembunuh janda yang kini tinggal menunggu vonis hukuman PN Singaraja. Foto: JPNN

Pasalnya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Adapun Sabar juga tengah berjanji ogah mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sudah minta maaf ke pihak keluarga.

Setelah dituntut 13 tahun oleh JPU PN Singaraja, usut punya usut pihak I Gede Budiadnyana berencana lakukan pledoi terkait kasus pembunuhan janda Buleleng, Bali ini. (*)

 

BACA JUGA:  Tak Cuma Covid-19, Kasus Narkoba Bali Naik 3 Kali Lipat

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya