Hal Sepele, Budiadnyana Bunuh Janda, JPU PN Singaraja Tuntut Ini

Hal Sepele, Budiadnyana Bunuh Janda, JPU PN Singaraja Tuntut Ini - GenPI.co BALI
Ilustrasi pembunuh janda yang kini tinggal menunggu vonis hukuman PN Singaraja. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - I Gede Budiadnyana alias Sabar tanpa ragu membunuh seorang janda, Ni Putu Sekar (50). Setelah diringkus polisi, pihak JPU Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali menuntutnya penjara 13 tahun.

Kejadian ini sendiri sejatinya sangat sepele, dan terjadi pada tahun lalu atau tepatnya 13 Juli 2020 pukul 14.00 WITA ketika tersangka datang ke warung korban.

Mengutip laman PN Singaraja, Budiadnyana datang ke toko yang beralamat di Banjar Dinas Dauh Pura, Kec. Kubutambahan, Kab Buleleng untuk beli minuman dan menambah lagi pembeliannya.

BACA JUGA:  Tak Cuma Covid-19, Kasus Narkoba Bali Naik 3 Kali Lipat

Hanya saja, pria yang acapkali dipanggil Sabar ini kurang seribu hingga membuat korban yang juga seorang janda mengatakan: "Uangnya kurang seribu, air got saja minum," dengan nada ketus.

Tak ayal, pria berusia 40 tahun itu langsung kesal, mengambil blakas di warung tersebut dan menggunakannya untuk memukul kepala Ni Putu Sekar beberapa kali dan meninggalkannya pergi usai sudah tak bernyawa lagi.

BACA JUGA:  PSSI Untungkan Bali United Soal Tuan Rumah BRI Liga 1, LIB PHP?

Budiadnyana sendiri baru berhasil ditangkap polisi pada 5 Juni 2021 dan baru-baru ini melaksanakan sidang lanjutan setelah terbukti melanggar pasal 338 KUHP terkait perampasan nyawa orang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Kade Widiatmika melalui sidang virtual di PN Singaraja pun menuntut hukuman pelaku selama 13 tahun penjara.

BACA JUGA:  Restoran Karma Beach Bali Ludes Terbakar, DPMPTSP Sebut Ilegal

Selain itu, ada alasan mengapa hukuman ini jauh dari ancaman hukuman mati seperti yang biasa disangkakan kepada para terpidana pembunuh lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya