"Kurang lebih selama 3 minggu terakhir dapat laporan dari masyarakat akan keberadaan terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya dan tim lakukan penangkapan," kata dia lagi.
Barang bukti sabu dengan berat bersih 404,7 gram membuat wanita asal Bekasi, Jabar ini harus rela dihukum Kejari Denpasar, Bali imbas langgar pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 terkait narkoba dan pencucian uang. (Ant)
BACA JUGA: Kajari Klungkung Wanita Bongkar Korupsi BUMDes Bali Rp650 Juta
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News