Usai Bebas, Jerinx SID Nafsu Punya Bayi Tabung Bareng Nora

Usai Bebas, Jerinx SID Nafsu Punya Bayi Tabung Bareng Nora - GenPI.co BALI
Jerinx SID langsung nafsu miliki bayi tabung dengan Nora Alexandra usai bebas dari penjara. Foto: JPNN

Ia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada laki-laki berusia 26 tahun itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jerinx bersalah.

Dia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp25 juta. Jerinx lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta.

Namun, sejak 1 April 2022, dia dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan pertimbangan kemanusiaan.

Pemindahan Jerinx dilakukan dengan alasan kondisi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan, yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali.

Suami dari model Nora Alexandra Philip dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terlepas dari fakta ingin punya bayi tabung bareng Nora Alexandra, ini merupakan kebebasan kedua kalinya Jerinx SID dari penjara. Sebelum ini, ia juga sempat dipidana imbas mencemarkan nama baik IDI. (Ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya