GenPI.co Bali - Ini dia syarat penerbangan domestik terbaru dari maskapai Citilink. Mengutip Instagram Citilink, aturan ini berlaku mulai tanggal 3 November 2021.
Bagi Anda yang berencana akan keluar kota dalam waktu dekat menggunakan maskapai ini, harap dicatat terlebih dahulu.
Untuk rute penerbangan dari/ke/antar wilayah di Pulau Jawa dan Bali, Anda wajib menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis 1 dan RT PCR negatif maksimal 3 x 24 jam.
Atau, Anda wajib menyertakan sertifikat vaksin dosis 2 dan rapid antigen negatif maksimal 1 x 24 jam.
Lain halnya untuk rute penerbangan antar bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Anda wajib menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis 1 dan RT PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen negatif maksimal 1 x 24 jam.
Sebagai catatan, hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Penumpang juga harus memastikan hasil tes itu diunggah ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi.
Penumpang berusia 12 tahun ke bawah boleh melakukan perjalanan didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan hasil tes Covid-19.
Anda juga diharuskan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan secara berkala dan menghindari kerumunan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News