GenPI.co Bali - Polemik tes PCR sebagai syarat perjalanan udara atau lewat pesawat terbang di Jawa-Bali membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) putuskan gunakan Rapid Test Antigen untuk lacak Covid-19.
Bukan tanpa sebab, minimnya kunjungan di Pulau Dewata tak lepas dari fakta banyak aturan dan biaya perjalanan kelewat mahal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hasilnya? Sebagian besar masyarakat yang juga turis domestik lencarkan protes bahwasannya setelah divaksin dua kali pun mereka wajib membayar mahal hanya untuk tes PCR.
Malah justru membuat Bali dan tentu saja Jawa terpuruk dalam hal pariwisata domestik, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021.
Surat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku efektif pada 3 November 2021.
"Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa-Bali, atau antarbadara Jawa dan Bali, bagi penumpang dengan vaksin lengkap, bisa gunakan Rapid Test Antigen," papar Dirjen Perhubungan, Novie Riyanto.
Nah, bagi yang divaksin hanya sekali, Novie mengimbau agar orang bersangkutan tetap mengikuti tes PCR dengan hasil negatif jika ingin melanjutkan perjalanan via pesawat terbang.
Untuk aturan pakainya, Rapid Test Antigen setidaknya 1x24 jam sementara PCR memiliki masa pemakaian 3x24 jam. Lantas persyaratan hasil negatif ini juga dilengkapi dengan kartu vaksin.
"Hanya saja penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntunkkan sebagai area karantina, bagi penumpang bergejala Covid-19," imbuhnya.
Kebijakan baru oleh Kemenhub ini tentu jadi kabar baik bagi pariwisata Bali yang sudah idam-idamkan kedatangan wisatawan domestik. Apalagi fakta penggantian tes PCR ke Antigen yang terkesan lebih murah jadi salah satu nilai plusnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News