GenPI.co Bali - Anda berencana akan naik pesawat dalam waktu dekat? Simak dulu syarat penerbangan bagi yang menggunakan maskapai AirAsia.
Melansir Instagram AirAsia, maskapai pernerbangan ini memiliki syarat penerbangan terbaru.
Syarat penerbangan AirAsia mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 beserta adendumnya.
Bagi Anda yang menggunakan rute dari/ke/antar wilayah di Pulau Jawa dan Bali, maka Anda harus mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
Hasil tes Covid-19 yang harus dilaporkan berupa PCR negatif dan berlaku 3 x 24 jam.
Sementara itu, bagi Anda yang menggunakan rute antar wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, Anda juga harus mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
Hasil tes Covid yang harus dilaporkan bisa berupa PCR atau antigen.
Jika menggunakan PCR maka harus dalam hitungan 3 x 24 jam. Jika menggunakan antigen, harus dalam hitungan 1 x 24 jam.
Peraturan ini berlaku per tanggal 28 Oktober 2021. Meskipun sudah ada peraturan baru, Anda harus tetap menjaga protokol kesehatan.
Anda dihimbau untuk selalu mencuci tangan secara berkala, memakai masker dan menjaga jarak dengan penumpang lainnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News