Mau Naik Pesawat? Simak Dulu Syarat Penerbangan AirAsia

31 Oktober 2021 18:00

GenPI.co Bali - Anda berencana akan naik pesawat dalam waktu dekat? Simak dulu syarat penerbangan bagi yang menggunakan maskapai AirAsia.

Melansir Instagram AirAsia, maskapai pernerbangan ini memiliki syarat penerbangan terbaru.

Syarat penerbangan AirAsia mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 beserta adendumnya.

BACA JUGA:  Promo Tiket Citilink: Terbang dari Denpasar Mulai Rp226.000

Bagi Anda yang menggunakan rute dari/ke/antar wilayah di Pulau Jawa dan Bali, maka Anda harus mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

Hasil tes Covid-19 yang harus dilaporkan berupa PCR negatif dan berlaku 3 x 24 jam.

BACA JUGA:  Promo Tiket Pesawat Citilink: Surabaya ke Denpasar Rp314.890

Sementara itu, bagi Anda yang menggunakan rute antar wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, Anda juga harus mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

Hasil tes Covid yang harus dilaporkan bisa berupa PCR atau antigen.

BACA JUGA:  Promo Tiket Pesawat Citilink: Ada Festival Akhir Bulan

Jika menggunakan PCR maka harus dalam hitungan 3 x 24 jam. Jika menggunakan antigen, harus dalam hitungan 1 x 24 jam.

Peraturan ini berlaku per tanggal 28 Oktober 2021. Meskipun sudah ada peraturan baru, Anda harus tetap menjaga protokol kesehatan.

Anda dihimbau untuk selalu mencuci tangan secara berkala, memakai masker dan menjaga jarak dengan penumpang lainnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI