GenPI.co Bali - Sepeda listrik mulai awal April 2023 dilarang melintas di kawasan pedestrian Pantai Sanur karena dianggap menganggu keamanan, kenyamanan serta lingkungan yang ramah bagi wisatawan.
Bendesa Adat Intaran AA Alit Kencana menjelaskan, pengaturan penggunaan sepeda listrik di kawasan pedestrian Pantai Sanur penting dilakukan.
Menurutnya, pengendara sepeda listrik cenderung mengebut dan dikeluhkan pejalan kaki.
"Kita ini daerah wisata, tamu yang datang ingin santai, berjalan menikmati kawasan Sanur. Ini justru diklakson oleh pengguna sepeda listrik, ada juga yang mengeluhkan kecepatannya," jelasnya.
Sementara Pemkot Denpasar, melalui Kepala Dinas Pariwisata Dezire Mulyani mengatakan, jalan bagi sepeda listrik mulai 1 April 2023 dialihkan menuju Jalan Danau Tamblingan.
Kawasan tersebut masih menjadi satu kesatuan dengan pariwisata di Sanur.
"Penataan Pantai Sanur memang menjadi daya tarik tersendiri untuk masyarakat, baik lokal maupun wisatawan mancanegara untuk berekreasi," kata Dezire Mulyani dalam acara sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 51 Tahun 2022.
Penataan daerah wisata ini berdasarkan Perwali No 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur di Kawasan Pantai Sanur.
Perwali itu menjadi pedoman bagi semuanya, masyarakat, pengunjung, pelaku UMKM, dan seluruh pemangku kepentingan yang berkegiatan di kawasan Pantai Sanur.
Saat ini Dispar bersama desa adat melakukan sosialisasi dan imbau kepada pengusaha penyewaan sepeda atau motor listrik mengenai larangan berkendara di jalur pedestrian Pantai Sanur.
"Pedestrian akan dikhususkan untuk pejalan kaki dan sepeda non-mesin," ujar Dezire. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News