Gubernur Tetapkan 29 Januari Jadi Hari Arak Bali

25 Desember 2022 23:32

GenPI.co Bali - Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan tanggal 29 Januari sebagai hari Arak Bali.

Dia pun mengajak semua pihak menjadikan peringatan itu sebagai hari kesadaran kolektif terhadap keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.

“Tujuan lainnya ialah melindungi dan memelihara arak sesuai dengan nilai-nilai budaya,” kata Koster, Sabtu (24/12).

BACA JUGA:  Pemprov Bali Hukum Produsen Usai Musnahkan 485 Liter Arak Gula

Dia berharap penetapan Hari Arak Bali menjadikan arak sebagai minuman yang menunjang ekonomi berkelanjutan.

Namun, Koster juga melarang masyarakat memanfaatkan arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan peraturan dan nilai esensial.

BACA JUGA:  Wow! Minum Bareng Koster, Dubes Ceko dan China: Arak Bali Enak

Koster menyebut BPOM sudah memberikan izin edar serta untuk produk olahan berbasis arak Bali.

Selain itu, arak Bali juga sudah mendapatkan pita cukai dari Kanwil Bea Cukai Provinsi Bali.

BACA JUGA:  Bikin Arak Bali Makin Mendunia, Ini Cara Promosi Gubernur Koster

"Para perajin arak Bali menyambut gembira, berbagai kreativitas tumbuh,” kata Koster. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI