Gubernur Bali: Pasal KUHP Jamin Privasi Wisatawan

15 Desember 2022 21:04

GenPI.co Bali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyebut privasi wisatawan akan lebih aman dengan adanya kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru.

Gubernur Bali Wayan Koster meminta wisatawan yang akan atau sudah di Bali tidak perlu mengkhawatirkan KUHP.

“Ketentuan yang baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang," kata Koster, Senin (12/12).

BACA JUGA:  Kuliner Bali Menggoda, Wisatawan Habiskan 65 Persen Pengeluaran

Dia menjelaskan pemprov dan masyarakat Bali mengembangkan pariwisata berlandaskan kebudayaan.

Menurut Koster, pasal 411 dan 412 yang ada di dalam KUHP yang baru akan berlaku tiga tahun sejak disahkan.

BACA JUGA:  Media Asing Geger Wisata 'Sarang Hantu' di Bali, Berani Coba?

Pasal 411 mengatur tentang perzinaan. Sementara itu, pasal 412 mengatur tentang pasangan yang hidup bersama di luar pernikahan.

Koster menjelaskan pasal 411 dan 412 tidak dikualifikasikan sebagai delik umum, tetapi aduan.

BACA JUGA:  Pariwisata Tabanan Siap Mendunia Lagi

"Pelakunya hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan," ujar Koster.

Dia menjelaskan pihak yang bisa mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

Pihak lainnya iaah orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI