Langgar Karantina, Wisman Bisa Langsung Dideportasi

26 Oktober 2021 06:30

GenPI.co Bali - Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar karantina bisa langsung dideportasi.

“Terhadap WNA yang melanggar protokol kesehatan dan langgar aturan langsung dideportasi,” tegasnya, pada Senin (25/10/2021).

Rentin memaparkan, Satgas Bali sudah mempersiapkan 55 hotel yang dipusatkan di empat kawasan antara lain Sanur, Nusa Dua, Ubud dan Penyangga Kuta.

BACA JUGA:  Pemkab Buleleng Terima Dana Insentif Daerah Rp40 Miliar

Dari tiga zona hijau tersebut, ada 11.734 kamar untuk menjadi tempat karantina wisman di Bali.

“Selama 24 jam dilakukan pengetatan dan di tempat karantina ada pos kesehatan dan klinik kesehatan hotel. Tiap hotel punya kewajiban untuk menyiapkan satgas lokal dengan komandannya yang koordinasi dengan TNI-Polri di hotel,” katanya.

BACA JUGA:  Yakinkan Aman dari Covid-19, Bali Siap Sambut Wisatawan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, memaparkan jika ada wisman yang tidak mau dikarantina, maka dia tidak akan mendapatkan izin masuk ke wilayah Bali.

“Kami sudah ada kesepakatan dengan airlines terkait itu. Dari situ sudah ada pemberitahuannya, kalau protokol kesehatan mengatakan tidak mau atau melanggar, maka imigrasi enggak kasih izin masuk. Jadi silahkan kembali ke negaranya,” ujar Jamaruli. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI