Bandara Bali Utara Dicoret Jokowi, PT BIBU Respons Ini

26 Agustus 2022 02:00

GenPI.co Bali - PT BIBU selaku promotor megaproyek bernilai fantastis, Bandara Bali Utara di Buleleng merespons tindakan pencoretan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI diusung PDIP tersebut resmi mengasingkan proyek ambisius bandar udara di Pulau Dewata beserta tujuh proyek seantero Indonesia lainnya karena tak ada progres berarti.

Hal ini sejalan dengan fakta akhir masa bakti sang presiden juga tak akan menjamin beberapa rencana pembangunan infrastruktur urung rampung hingga 2024 mendatang.

BACA JUGA:  Bandara Bali Utara Tak Batal? Wagub Cok Ace Sesumbar Ini

Yang harus dipahami, proyek yang dikeluarkan dari PSN akan tetap dilanjutkan, tetapi tidak lagi menjadi prioritas.

Pencoretan Bandara Bali Utara dari PSN mendapat respons PT BIBU Panji Sakti.

BACA JUGA:  Bupati Buleleng: Bandara Bali Utara Belum Tamat, Kok Bisa?

Direktur Utama PT BIBU Erwanto Sad Adiatmoko menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan studi di delapan tempat berbeda di Pulau Bali untuk mencari tempat yang ideal dibangun bandara.

"Hasil studi lokasi dengan skor terbaik adalah di pesisir pantai (off shore) Kubutambahan, Buleleng,” ujar Erwanto Sad Adiatmoko, Sabtu (20/08/22).

BACA JUGA:  BIBU: China Biayai Bandara Bali Utara, Tak Bebani Indonesia

Menurutnya, keuntungan pembangunan bandara internasional baru di Bali Utara, di antaranya tidak membutuhkan lahan yang luas.

“Kawasan itu ideal sebagai tempat dibangunnya bandara bertaraf internasional dari berbagai aspek sosial, ekonomi, teknis, dan lingkungan hidup," klaim Erwanto.

Erwanto Sad Adiatmoko menambahkan bahwa pembangunan Bandara Bali Utara di kawasan pantai itu tidak akan mengorbankan lahan produktif.

Bandara baru yang dibangun juga tidak mengambil lahan pemukiman masyarakat dan tidak menggusur tempat ibadah.

“Tidak akan mengorbankan situs bersejarah yang ada di Kabupaten Buleleng,” ucap Erwanto Sad Adiatmoko.

Ia menjelaskan bahwa usulan PT BIBU sudah sesuai dengan Peraturan Menhub/PM No. 20/2014 dan PM No. 64/2018.

Peraturan Menhub tersebut mengatur tentang tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara, sehingga diprediksi tidak akan menimbulkan gejolak sosial karena tidak ada masalah dalam pembebasan tanah.

PT BIBU mengeklaim telah mengantongi dukungan dalam bentuk surat rekomendasi dari tiga lembaga pemerintah.

Masing-masing dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terlepas dari respons PT BIBU terkait pencoretan oleh Presiden Jokowi, Bandara Bali Utara sendiri setidaknya menelan biaya investasi Rp 50 triliun dan bakal menyerap tenaga kerja hingga 200 ribu orang. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI