Media Asing Sorot Wisman Berjubel di Bandara Ngurah Rai Bali

01 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Bali - Kondisi memalukan kalangan wisatawan mancanegara (wisman) yang berjubel di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali baru-baru ini turut jadi sorotan media asing.

Banyak pemberitaan bersliweran gegara antrean berjam-jam yang terjadi di bandar udara pada Jumat (29/07/22) terkesan menunjukkan kurang efisiennya proses administrasi.

Tak tanggung-tanggung, turis asing yang sejatinya ingin melancong habiskan waktu liburan di Pulau Dewata malah berjubel dalam satu ruangan yang hampir penuh selama lima jam.

BACA JUGA:  Salut! Bule Singapura Bawa Pembantu Indonesia Liburan di Bali

Media asing LoyaltyLobby dalam headline berjudul, “Bali Airport Has Become A Nightmare With Up To Five Hours Immigration Lineups!”

Media tersebut menulis Bandara Ngurah Rai Bali telah menjadi mimpi buruk yang lengkap bagi wisatawan asing yang ingin melanjutkan perjalanan udara.

BACA JUGA:  Media Asing: Viral Video Aksi Gila Bule Naik Motor Matik di Bali

“Organisasi dan masa tunggu benar-benar di luar kendali. Melihat kondisi seperti ini, tidak mungkin saya merekomendasikan siapa pun untuk mengunjungi Bali sampai semuanya menjadi lebih efisien,” tulis seorang turis asing dikutip LoyaltyLobby.

“Bukan begini seharusnya destinasi wisata memperlakukan pengunjung,” kritiknya tajam.

BACA JUGA:  Terjun ke Jurang Ungasan Badung, Warga Sumba Tewas Mengerikan

Turis asing yang tidak disebutkan namanya itu lantas meminta otoritas di Indonesia untuk melupakan sandiwara visa on arrival (VoA) sebelum merampingkan proses keimigrasian dengan cara yang lebih efisien.

“Saya tidak bisa melihat (kemungkinan) orang-orang yang terjebak dalam konter Imigrasi ini akan kembali ke Bali. Bisakah pulau itu benar-benar membayar PR semacam ini setelah industri pariwisata menderita selama dua tahun?” bebernya.

Pemerintah Indonesia memutuskan 72 negara masuk dalam subjek VoA. Warga 72 negara itu bisa masuk Indonesia melalui sembilan bandar udara, sebelas pelabuhan laut dan empat pos lintas batas.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 tahun 2022 tanggal 28 April 2022.

Untuk memperoleh bebas visa kunjungan khusus wisata atau visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, setiap orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah.

Paspor tersebut mesti masih berlaku paling singkat enam bulan. Kemudian mereka juga perlu menunjukkan tiket kembali atau terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Termasuk pula bukti pembayaran VoA dan bukti kepemilikan asuransi di perusahaan berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama orang asing tersebut berada di wilayah Indonesia.

Tarif visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata adalah Rp 50 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019.

Sementara untuk perpanjangan dikenakan biaya Rp 500 ribu.

Terkait izin tinggal yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal warga negara asing saat berada di Indonesia.

Media asing tersebut pun percaya, masalah yang sebabkan wisman berjubel di Bandara Ngurah Rai ini bisa jadi penghalang utama kebangkitan pariwisata Bali kelak. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI