Bandara Ngurah Rai Banjir Penumpang, SE Kemenhub Tak Berpengaruh

21 Juli 2022 11:00

GenPI.co Bali - Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan perjalanan nampaknya tak terlalu berpengaruh kala Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai banjir penumpang baru-baru ini.

Aturan perjalanan via pesawat sendiri telah dirilis melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 71 Tahun 2022.

Nah, General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan mengatakan aturan perjalanan udara terbaru dari Kemenhub tidak berdampak signifikan.

BACA JUGA:  Nasib Sial! Pekak Tantra Tewas di Tukad Ayung Badung Bali

Melihat data trafik penumpang saat aturan tersebut mulai diterapkan Minggu (17/07/22) lalu, terdapat 44.758 orang penumpang domestik maupun internasional yang dilayani di Bandara Bali.

"Angka tersebut justru bertambah jika dibandingkan dengan tanggal 16 Juli atau sebelum penerapan Surat Edaran No 70 dan 71, di mana terdapat 42.370 orang penumpang," kata Handy Heryudhitiawan.

BACA JUGA:  KPK Bongkar Rekaman Fee, Sidang Korupsi Eka Wiryastuti Tak Mulus

Meskipun terdapat peningkatan penumpang, tersebut tidak mempengaruhi operasional dan penerapan aturan perjalanan terbaru itu di lapangan.

Handy menambahkan peraturan perjalanan terbaru SE Kemenhub No 70 dan 71 ini tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara.

BACA JUGA:  Negara Rugi Rp3,7 M, 2 Tersangka Korupsi LPD Serangan Masuk Bui

“Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada saat penerapannya," kata Handy Heryudhitiawan.

Dalam SE Kemenhub No 70 Tahun 2022, Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan, di antaranya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau negatif tes RT-PCR sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga di tempat saat keberangkatan.

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Saat ini terdapat fasilitas pelayanan vaksinasi Covid-19 yang tersedia di area Bandara Ngurah Rai.

Pelayanan vaksinasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022 lalu.

Khusus untuk tanggal 16 Juli-8 Agustus 2022, fasilitas vaksinasi Covid-19 ini dipindahkan ke Posko Terpadu Vaksinasi yang terletak di antara area kedatangan dan keberangkatan domestik.

Meski tak berikan dampak signifikan, SE Kemenhub sendiri dirilis guna mengurangi resiko adanya penyebaran Covid-19 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI