GenPI.co Bali - Wisatawan mancanegara (wisman) bakal mendapatkan kabar gembira setelah Pemerintah Indonesia mewajibkan aturan pelancong yang masuk Bali kini wajib dapat vaksin booster baru-baru ini.
Alasan turis asing patut bersuka ria ialah karena regulasi yang mulai ditetapkan pada 17 Juli 2022 tersebut hanya mengarah ke wisatawan domestik alias lokal.
Mengutip laman The Bali Sun, warga negara Indonesia (WNI) yang berniat bepergian secara domestik maupun internasional mesti menunjukkan bukti vaksinasi dosis ketiganya.
Jika pelancong tersebut belum mendapatkannya, mereka bisa memperoleh vaksinasi penguat tersebut di tempat-tempat legal, termasuk bandara.
Menurut ketetapan oleh Pemerintah Pusat Indonesia, tak ada penambahan aturan bagi kalangan wisman yang datang ke Bali.
Adapun, wisatawan asing tersebut tak diwajibkan tunjukkan tes PCR begitu tiba di Tanah Air, dengan syarat harus mendapatkan vaksin dosis dua.
Demi menghindari gelombang pandemi Corona, nantinya akan ada petugas khusus yang berjaga-jaga di sekitaran bandara guna mengecek sertifikat vaksin pendatang.
Isu diharuskannya booster sendiri sudah mulai terlihat di kalangan turis asing asal Australia dan Selandia Baru.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese misalnya mengatakan pemberian antivirus penguat begitu penting guna mencegah pandemi terjadi lagi.
Sementara itu, menurut data sementara jumlah penduduk Indonesia yang dapatkan vaksin ketiga baru sekitar 24 persen saja. Sementara yang memperoleh dosis dua mencapai angka 81 persen.
Meskipun tunjukkan kabar gembira tak perlu mendapatkan vaksin booster, para wisman yang melancong ke Bali tetap diwajibkan taat prokes Covid-19 mulai dari menggunakan masker dan pakai aplikasi PeduliLindungi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News