Syarat Wisman Asuransi Rp1 M ke Bali, Ini Alasan Kemenparekraf

21 Oktober 2021 15:00

GenPI.co Bali - Potensi tak kunjung datangnya wisatawan mancanegara ke Bali usai dibukanya pariwisata lagi tak lepas dari pro kontra aturan asuransi Rp1 miliar yang ditetapkan Kemenparekraf.

Sebagaimana diketahui, 1,5 tahun berlalu tanpa adanya kunjungan wisatawan membuat tingkat ekonomi Pulau Dewata anjlok secara signifikan.

Namun, segalanya mulai berubah ketika larangan penerbangan internasional sudah dihapus setelah data mengungkapkan angka penyebaran Covid-19 di Pulau para Dewa terkesan rendah 1,50 persen saja.

BACA JUGA:  Patuhi Janji, Pemkab Jembrana Bali Beri Hadiah Atlet di PON Ini

Alih-alih kedatangan wisman yang memenuhi pariwisatanya, Bali malah terlihat sepi peminat. Terlihat dari minim operasinya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Adapun alasan tak adanya kunjungan turis dari 19 negara berbeda dimungkinkan juga imbas banyak aturan bertele-tele mulai dari biaya karantina hingga asuransi senilai Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Geger! Bule Amerika Tewas Bunuh Diri di Ubud Bali

Pihak Kemenparekraf melalui menterinya pun menuturkan jika adanya asuransi sendiri diharapkan bisa meringankan beban pengunjung ketika terinfeksi Covid-19 nantinya.

"Manfaat asuransi ini diantaranya biaya kamar perawatan, ICU (Intensive Care Unit), biaya perawatan, biaya kunjungan dokter dan ambulan," kata Menparekraf, Sandiaga Uno, Senin.

BACA JUGA:  Tak Buruk? Gubernur Koster Sebut Manfaat Pandemi Bagi Bali

Uno menjelaskan pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan khusus yakni seharga Rp800 ribu dan Rp1 juta.

Premi ini bisa punya tanggungan Rp1,6-2 miliar dengan masa berlaku 30 hingga 60 hari, khusus bagi sang wisatawan asing.

Terlepas dari asuransi senilai Rp1 miliar, wisman mungkin merasa keberatan dengan masalah biaya karantina di beberapa hotel Bali senilai Rp25 juta sebelum bisa mengarungi berbagai tempat pariwisata di pulau tersebut. (Ant)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI