GenPI.co Bali - Wisatawan domestik (wisdom) patut tahu bahwasannya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali tetap bebankan aturan tertentu bagi penerima vaksin dua kali baru-baru ini.
Makin melandainya kasus virus mematikan asal Wuhan, China di Indonesia sempat membuat berbagai macam aturan seperti karantina dan tes Antigen/PCR dihapus.
Kendati demikian, upaya untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 nampaknya masih dilakukan oleh Bandara Ngurah Rai. Hal ini terlihat dengan dikembalikannya aturan wajib tes negatif Corona bagi wisdom.
Stakeholder Relations Manager Angkasa Pura I untuk Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira menjelaskan bahwa penerima dosis dua kali vaksin tetap diminta untuk tunjukkan hasil tes negatif Covid-19 saat sampai di bandara.
Penerapan aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan per-Selasa (05/04/22).
"Kami punya sedikit perubahan terkait syarat perjalanan. Turis domestik yang tak mendapat vaksin booster diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif saat tiba di bandara," kata Taufan, Selasa (05/04/22), dikutip The Bali Sun.
Pengelana yang hanya mendapat vaksin sekali harus menunjukkan hasil tes H-3 PCR. Sementara, penerima vaksin rangkap harus tunjukkan negatif tes Antigen, 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk pelancong usia 6 tahun kebawah tak diwajibkan untuk mendapat vaksin atau lakukan tes, tapi mereka tetap harus didampingi oleh wali yang bertanggung jawab bantu penerapan prokes.
"Para wisatawan juga harus mengisi form e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi mereka sebelum masuk ke area bandara," kata dia lagi.
Dibebankannya aturan wajib tunjukkan hasil negatif tes Antigen/PCR di Bandara Ngurah Rai, Bali tak lepas sebagai upaya agar masyarakat Indonesia sadar pentingnya vaksin booster. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News