VoA ke Pariwisata Bali Tambah Turis 19 Negara, Tarif Berubah?

23 Maret 2022 22:00

GenPI.co Bali - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno utarakan kabar bahagia untuk pariwisata Bali lewat penambahan visa on arrival (VoA) 19 negara lain. Apakah nantinya tarif visa ini alami perubahan?

Melihat kesuksesan percobaan aturan bebas karantina dan implementasi layanan visa kedatangan, pemerintah Indonesia mulai mempertimbangkan penambahan layanan bagi lebih banyak negara lainnya.

Setelah diumumkan Kemenparekraf, Kemenkumham RI pun memperbolehkan adanya penambahan VoA untuk 19 negara dari yang sebelumnya hanya 23 negara saja.

BACA JUGA:  Bali Kalahkan Italia Jadi Tuan Rumah World Water Forum, Kok Bisa?

"Saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Amran Aris, Selasa (22/03/22).

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau VoA khusus wisata yaitu Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil.

BACA JUGA:  Polisi Beber Fakta Soal Viral Mahasiswi Korban Begal Badung Bali

Lalu Brunei Darussalam, Denmark, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Prancis, Polandia, Qatar dan Selandia Baru.

Kemudian, Seychelles, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab dan terakhir Vietnam.

BACA JUGA:  Pariwisata Bali Makin Untung, Menparekraf Uno Perluas VoA

Di saat yang sama juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda.

"VoA khusus wisata memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau," ujar dia.

Artinya, wisatawan asing bisa keluar dari wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) mana saja dan tidak harus melalui Bali atau Kepulauan Riau.

Untuk tarif VoA nampaknya tak akan ada perubahan berarti yakni hanya Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Nah, imbas tak adanya perubahan biaya dari semula Rp500 ribu ini tentu akan jadi kabar baik bagi pariwisata Pulau Seribu Pura.

Pasalnya, hanya dengan menyisihkan sedikit uang saja guna memperoleh visa on arrival (VoA), berbagai macam wisman dari 42 negara sudah bisa menikmati waktu liburan dan pariwisata di Bali. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI