GenPI.co Bali - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Tjok Bagus Pemayun menuntut suatu hal dari biro perjalanan wisaya demi kebaikan pariwisata Bali secara keseluruhan baru-baru ini.
Kendati ada pandemi Covid-19, pemerintah pusat Indonesia maupun daerah di Pulau Seribu Pura telah membuka pintu kemudahan agar wisatawan gampang datang.
Salah satu regulasi yang sangat membantu ialah kebijakan Visa On Arrival (VOA) bagi wisatawan asal 42 negara sesuai regulasi Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, turis asing sudah dibebaskan dari kewajiban menjalani karantina Covid-19 di hotel sesuai tuntutan para pelaku industri pariwisata di Bali.
Karenanya, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali mendesak pelaku biro perjalanan wisata memainkan perannya dengan maksimal.
Desakan itu diungkapkan langsung Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun sebagai wujud sinergitas pemerintah dan pelaku industri pariwisata di Bali.
"Manfaatkan peluang yang ada, lakukan promosi bersama-sama dengan sebaik-baiknya," ujar Tjok Bagus Pemayun di depan pengurus DPD Indonesia Inbound Tourism Association (IINTOA) Bali di kantornya, Senin (21/03/22).
IINTOA sebagai biro perjalanan yang khusus menangani wisatawan yang masuk ke Bali, katanya berkewajiban untuk ada di barisan terdepan untuk menggaet wisatawan ke Bali.
"INTOA harus bertanggung jawab paling depan mendatangkan wisatawan ke Bali, karena memang itu tugas dan keahliannya," desak Tjok Bagus.
IINTOA juga diminta terus mencari pasar-pasar potensial di luar promosi yang sudah dilakukan sesuai kebutuhan saat ini.
Kadispar percaya, upaya menggenjot biro perjalanan wisata untuk goda lebih banyak wisatawan, baik domestik maupun luar negeri akan jadi solusi terbaik kebangkitan pariwisata Bali. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News