Tanpa Tes PCR-Antigen, Ini Syarat Perjalanan Ferry Jawa-Bali

11 Maret 2022 08:00

GenPI.co Bali - Setelah dikeluarkannya aturan tanpa tes PCR-Antigen, terdapat beberapa syarat baru yang ditujukkan terhadap penumpang kapal ferry jurusan Jawa-Bali baru-baru ini.

Sebagaimana dimaksud, upaya yang dilakukan PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero) merujuk terhadap keputusan anyar Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub telah merilis Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Aktor Titanic dan Spiderman Bikin Heboh Bali, Ada Misi Apa?

Corporate Secretary PT terkait, Shelvy Arifin mengatakan dengan terbitnya SE baru di atas, pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga bisa menyebrang tanpa tes Covid-19.

"Penyesuaian aturan syarat perjalanan dalam transportasi darat sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menangani situasi Covid-19 yang ditargetkan dapat berubah statusnya," ujar Shelvy Arifin, Selasa (08/03/22).

BACA JUGA:  Denpasar Bali Sadis, Polisi Ungkap 2 Pelaku Penganiayaan Ini

SE No 23 Tahun 2022 memuat ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi darat termasuk penyeberangan yang berlaku di Jawa-Bali.

Pertama, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA:  Imbas Perang di Ukraina, Bule Rusia Ketimpa Sial di Bali

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Persyaratan wajib lainnya, yakni melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Keempat, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Corporate Secretary PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengimbau agar pengguna jasa penyeberangan Jawa - Bali tetap melakukan reservasi tiket secara daring melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Kendati syarat masuk Jawa-Bali bagi penumpang kapal ferry tergolong dipermudah, pihak pelabuhan dipastikan tetap menerapkan protokol kesehatan setelah tak diberlakukannya lagi tes PCR-Antigen. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI