GenPI.co Bali - Masuknya wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali kini boleh menggunakan visa on arrival (VOA) meskipun di tengah pandemi Covid-19. Siapa sangka visa ini berbeda dengan yang diperuntukkan untuk kunjungan wisata.
Demi membangkitkan lagi taji sektor unggulan di Pulau Dewata, pemerintah telah menetapkan penghapusan aturan karantina untuk para turis asing.
Nah, mengingat situasi terkesan masih sulit imbas pandemi Corona, pihak Ditjen Imigrasi dari Kemenkumham lantas menerbitkan VOA yang lebih praktis ketimbang visa kunjungan biasa.
Perbedaan antara dua visa tersebut bisa dilihat dari ciri Izin tinggal pemegang VOA berlaku selama 30 hari, dan bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari ke depan.
Sementara itu, visa kunjungan wisata dapat diberikan hingga jangka waktu 60 hari dan dapat diperpanjang sampai empat kali.
"Turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Senin (07/03/22).
Hal tersebut ia sampaikan mengingat pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan bagi turis asing dari 23 negara yang ingin masuk ke Bali tanpa harus karantina namun harus mengurus VOA.
Di samping itu, lanjutnya, izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan.
Berbeda halnya dengan izin tinggal kunjungan visa kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).
"VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin atau sponsor. Itu salah satu alasan izin tinggal kunjungan dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS," lanjutnya.
Terdapat beberapa syarat yang musti dipenuhi oleh turis asing guna dapat visa ini diantaranya menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket kembali, dan dokumen lainnya.
Dengan harga hanya Rp500 ribu, VOA disebutkan akan lebih memikat bagi kalangan wisman daripada harus menebus visa wisatawan saat berkunjung ke Pulau Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News