Gubernur Bali Ingin PPLN ke Bali Tanpa Karantina Mulai 7 Maret

04 Maret 2022 18:30

GenPI.co Bali - Gubernur Bali Wayan Koster ingin kebijakan wisatawan asing yang ke Bali tanpa melakukan karantina diberlakukan 7 Maret 2022.

Koster menilai saat ini kasus Covid-19 di Bali sudah melandai dan tingkat vaksinasi juga terbilang tinggi.

Namun, dia masih mengupayakan usulan tersebut disetujui oleh Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:  Usai Tutup 24 Jam, Bandara I Gusti Ngurah Rai Kembali Beroperasi

"Kami mengusulkan kepada pemerintah pusat agar kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali dan juga pelaku perjalanan luar negeri ini agar dilakukan kebijakan tanpa karantina mulai 7 Maret 2022," kata Koster di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (04/03/2022).

Dia menjelaskan pemerintah berencana uji coba kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ini pada 1 April 2022.

BACA JUGA:  Ribuan Turis Asing Tinggalkan Bali ke Lombok, Hindari Nyepi?

Kebijakan lain yang diusulkan Koster yakni  bebas visa atau Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN dan wisatawan. 

Menurutnya kebijakan ini perlu mengingat banyak ditemukan oknum yang bermain terkait visa ini.

BACA JUGA:  Pedagang di Bali yang Menggunakan QRIS untuk Transaksi Meroket

"Supaya, tidak ada lagi mafia karantina tidak ada lagi mafia visa," kata dia.

Dia berharap pemulihan pariwisata Bali jangan sampai ternoda oleh permainan yang tidak sehat.

"Merusak citra pariwisata di Bali," ujarnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI