Luhut Larang Singapura, Ini Syarat WNA yang Wisata di Bali

13 Oktober 2021 13:00

GenPI.co Bali - Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasti melarang Singapuran dan berikan syarat khusus WNA di Bali.

Sebagaimana diketahui, imbas PPKM secara berkala dan vaksinasi massal untuk warganya membuat Pulau Dewata alami kebangkitan ekonomi di masa pandemi lagi.

Bagaimana tidak? Wisata salah satu provinsi di Indonesia itu kian kembali seperti sediakala gara-gara akan dibukanya penerbangan internasional pada 14 Oktober nanti.

BACA JUGA:  PON XX Papua: Habisi Wakil Riau, Petinju Bali Masuk Final

Akan tetapi, Luhut hanya ada 18 negara saja yang diperbolehkan datang dan itu tak termasuk Singapura karena alasan keamanan imbas virus Corona.

"Nama negara yang akan diumumkan ada 18 negara, saya kira Singapura belum termasuk karena belum memenuhi syarat atau standar level 1, level 2 sesuai dengan WHO," tutur Luhut, Senin (11/10).

BACA JUGA:  Bangkitkan Pariwisata Bali, Ini Langkah Bank Indonesia

Menyinggung Singapura masih belum aman, Luhut juga berkomentar terkait pembukaan penerbangan internasional di Bali sangat baik untuk kebangkitan ekonomi.

"Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan dalam waktu dekat diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi provinsi tersebut secara bertahap," imbuhnya.

BACA JUGA:  Pameran Gianyar Ramai Hingga Undang Wagub Bali Cok Ace, Ada Apa?

Adapun ia meneruskan perintah Presiden RI, Joko Widodo menjelaskan terkait beberapa syarat untuk prakedatangan turis-turis atau WNA asing yang wisata ke Bali.

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positifity rate di bawah 5 persen.

2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.

3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS dan mencakup pembiaayaan penanggungan Covid-19.

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Sementara itu, syarat kedatangan ditentukan sebagai berikut:
1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi.
2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, di mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.

Jika hasilnya negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari.

Luhut pun menjelaskan mengapa WNA selaku wisatawan akan dikarantina selama 5 hari sebelum akhirnya memperbolehkan wisatawan tersebut menyusuri pariwisata di Bali. (Ant)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI