Keputusan PPLN ke Bali Tanpa Karantina Tunggu Luhut

02 Maret 2022 16:00

GenPI.co Bali - Usulan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ke Bali tanpa karantina akan dipustuskan dalam rapat bersama  Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Rapat final tersebut akan digelar pada Jumat (04/02/2022) mendatang.

Sebelumnya, para peserta rapat koordinasi yang juga didukung oleh Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas COVID-19 memutuskan menyetujui pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali mulai tanggal 7 Maret 2022 sesuai usulan Gubernur Bali.

BACA JUGA:  Warga Ukraina di Bali Tak Bisa Tarik Uang di ATM, Ada Apa?

Kemudian menyetujui pemberlakuan kebijakan VoA untuk PPLN ke Bali dari beberapa negara yang akan ditentukan sesuai usulan Gubernur Bali Wayan Koster.

Ya, Koster mengusulkan pemberlakuakn kebijakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ke Pulau Dewata tanpa karantina dipercepat.

BACA JUGA:  Warga Rusia dan Ukrania Dipastikan Tetap Bisa Berwisata ke Bali

Dia meminta kebijakan ini dimajukan dari rencana 14 Maret menjadi 7 Maret 2022.

"Kemudian pemerlakukan kebijakan visa on arrival untuk mencegah terjadinya kesulitan memperoleh visa dan tingginya bisa pengurusan visa bagi ppln," kata Koster, Selasa (01/03/2022).

BACA JUGA:  Koster Usulkan Uji Coba PPLN ke Bali Tanpa Karantina Dimajukan

Koster menyampaikan usulan tersebut saat mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembukaan Provinsi Bali sebagai Uji Coba Tanpa Karantina bagi PPLN secara virtual yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves.

Menurut dia, dua poin usulan tersebut waktunya diterapkan untuk pemulihan pariwisata Bali karena sudah sangat terpuruk selama dua tahun.

"Kami juga mengusulkan 'crew air line' tidak melakukan 'entry test' karena sudah memiliki hasil negatif swab PCR dari negara keberangkatan," kata dia.

Dia  pun mengusulkan agar Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar mulai dibuka untuk kapal pesiar dan yacht.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Bali juga menyampaikan komitmennya melakukan percepatan vaksinasi booster (penguat) minimal mencapai 30 persen.

"Kepada Wali Kota/Bupati se-Bali agar segera melakukan percepatan vaksinasi booster mulai 5 Maret 2022, berbasis banjar dan komunitas," ucap Koster.

Selanjutnya mengkoordinasikan pelaksanaan SOP bagi PPLN mulai dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sampai ke hotel.

Lalu peningkatan kapasitas test swab PCR dan penerapan CHSE secara ketat bagi hotel dan destinasi wisata.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI