Koster Usulkan Uji Coba PPLN ke Bali Tanpa Karantina Dimajukan

02 Maret 2022 14:00

GenPI.co Bali - Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan pemberlakuakn kebijakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ke Pulau Dewata tanpa karantina dipercepat.

Dia meminta kebijakan ini dimajukan dari rencana 14 Maret menjadi 7 Maret 2022.

"Kemudian pemerlakukan kebijakan visa on arrival untuk mencegah terjadinya kesulitan memperoleh visa dan tingginya bisa pengurusan visa bagi ppln," kata Koster, Selasa (01/03/2022).

BACA JUGA:  Minum Arak Campur Kopi, Koster Temui Sekaa Teruna Tabanan Bali

Koster menyampaikan usulan tersebut saat mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembukaan Provinsi Bali sebagai Uji Coba Tanpa Karantina bagi PPLN secara virtual yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves.

Menurut dia, dua poin usulan tersebut waktunya diterapkan untuk pemulihan pariwisata Bali karena sudah sangat terpuruk selama dua tahun.

"Kami juga mengusulkan 'crew air line' tidak melakukan 'entry test' karena sudah memiliki hasil negatif swab PCR dari negara keberangkatan," kata dia.

BACA JUGA:  Papan Atas Klasemen Liga 1 Ketat, Persib Tempel Bali United

Mantan anggota DPR tiga periode itu pun mengusulkan agar Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar mulai dibuka untuk kapal pesiar dan yacht.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Bali juga menyampaikan komitmennya melakukan percepatan vaksinasi booster (penguat) minimal mencapai 30 persen.

"Kepada Wali Kota/Bupati se-Bali agar segera melakukan percepatan vaksinasi booster mulai 5 Maret 2022, berbasis banjar dan komunitas," ucap Koster.

BACA JUGA:  Warga Ukraina di Bali Tak Bisa Tarik Uang di ATM, Ada Apa?

Selanjutnya mengkoordinasikan pelaksanaan SOP bagi PPLN mulai dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sampai ke hotel.

Lalu peningkatan kapasitas test swab PCR dan penerapan CHSE secara ketat bagi hotel dan destinasi wisata.

Gubernur Bali juga berkomitmen meningkatkan meningkatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan kesiapan hotel isolasi.

Para peserta rapat koordinasi yang juga didukung oleh Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas COVID-19 memutuskan menyetujui pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali mulai tanggal 7 Maret 2022 sesuai usulan Gubernur Bali.

Kemudian menyetujui pemberlakuan kebijakan VoA untuk PPLN ke Bali dari beberapa negara yang akan ditentukan sesuai usulan Gubernur Bali.

Namun, keputusan rapat ini selanjutnya akan dijadikan materi pembahasan dalam rapat final yang akan dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (4/3)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI