Ini Sejumlah Syarat Masuk Bali dari Luar Negeri Tanpa Karantina

28 Februari 2022 15:30

GenPI.co Bali - Sejumlah persyaratan masuk Bali tanpa karantina harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Sebagaimana diketahui, Bali direncanakan menguji coba PPLN yang datang dari luar negeri tanpa karantina pada 14 Maret 2022 mendatang.

Syarat bagi PPLN yakni harus menunjukkan pembayaran booking hotel minimal empat hari.

BACA JUGA:  Ingat! Bali United Masih Jauh dari Juara BRI Liga 1

Sementara bagi WNI harus menunjukkan bukti domisili di Bali.

PPLN yang masuk juga harus sudah menerima vaksinasi lengkap atau booster.

BACA JUGA:  Rp558 K Bisa Jakarta-Bali, Traveloka: Tiket Pesawat Murah

PPLN juga harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan tetap diterapkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (27/02/2022).

BACA JUGA:  Bikin Ulah, Dua WNA Rusia Langsung Diusir dari Bali

Dia mengatakan PPLN juga harus kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing.

"Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama," katanya.

Sementara itu, acara internasional yang digelar di Bali selama masa uji coba tanpa karantina akan menerapkan ketentuan tes antigen setiap hari terhadap semua peserta tanpa terkecuali.
"Selain itu akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk," jelasnya.

Dia menambahkan Bali dipilih sebagai lokasi uji coba proyek percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang tercatat sudah lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

"Namun dalam masa persiapan menuju 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia booster," katanya.

Menurutnya pemerintah akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia jika uji coba di Bali berjalan sukses.

"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia mulai 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022," kata dia,

Namun dia menekankan, kebijakan ini akan diberlakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan.

Pemerintah akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang.

Menurut Luhut, uji coba tanpa karantina itu bahkan bisa diberlakukan sebelum 14 Maret 2022 apabila ada perkembangan positif dalam seminggu ke depan.

Pasalnya, pemerintah juga melihat tren kasus di Bali yang membaik dalam beberapa minggu terakhir.

"Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu kalau dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik," imbuhnya.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI