GenPI.co Bali - Kehadiran turis asing ke Bali dipastikan akan kian gembira setelah pihak DPR mendukung adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat di Indonesia.
Para turis mancanegara diperbolehkan untuk berwisata lagi di Pulau Dewata setelah pandemi Covid-19 melarang mereka masuk selama hampir lebih dari 1,5 tahun.
Sayangnya, pintu pariwisata yang akan dibuka 14 Oktober 2021 mendatang dipastikan tetap aka berikan aturan ketat berupa karantina setidaknya delapan hari bagi mereka.
Hanya saja, demi mengurangi rasa jenuh, pemerintah berencana memangkas waktu karantina dan hal ini juga mendapat respons positif dari anggota DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih.
"Saya menyambut baik tentang ketentuan pengurangan masa karantina (mandiri) bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia, tentunya seluruh jalur penerbangan Bali," ungkap Gde, Jumat (08/10).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu juga berujar lewat pemangkasan tersebut tentu akan membuat kalangan wisatawan lebih antusias sekaligus tambah kedatangan dari negara lain.
"Ini langkah positif untuk perkembangan perekonomian kita, khususnya Bali. Saya berharap bahwa sesegera mungkin pulau tersebut bisa pulih dengan Covid-19 yang sudah mereda," imbuhnya.
Dasar pemikiran ini sendiri berdasarkan fakta penurunan tingkat kedatangan pengunjung hingga 99,99 persen ke Pulau Para Dewa tersebut.
Tentu saja ini berimbas ke beberapa pelaku pariwisata yang mulai gulung tikar karena berkurangnya kedatangan wisatawan.
Kebijakan pemangkasan yang didukung oleh DPR ini sejatinya juga membuat turis yang lakoni karantina di Bali semringah, apalagi karena biaya tinggal mereka cukup besar kelak. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News