GenPI.co Bali - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi begitu digalakkan oleh Satgas Covid-19 belakangan ini. Alhasil, jika ada yang melanggar regulasi terkait penggunaan aplikasi ini, izin hotel di Bali bisa dicabut.
Masalah pandemi Corona memang tidak ada habisnya, tidak terkecuali Pulau Dewata yang selama dua tahun terakhir ini terkena imbasnya lewat kehilangan kunjungan wisatawan.
Belum selesai satu masalah, kini muncul lagi ancaman baru berupa varian anyar Omicron yang mulai menyebar seantero Bali pasca keramaian efek wisatawan domestik saat tahun baru.
Mengingat upaya pencegahan patut dilakukan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pun menjadi salah satu solusi ampuhnya.
Alhasil, Sekretaris Satgas Covid-19 Buleleng, I Gede Suyasa memberikan ultimatum akan berikan hubungan berupa pencabutan izin hotel jika tak gunakan aplikasi tersebut.
"Pihak kami akan menghukum pemilik bisnis dengan cara menutup sementara penginapan mereka atau jika perlu mencabut izin buka usaha," kata Suyasa, Jumat (31/12/21) dikutip laman The Bali Sun.
Dalam suatu inspeksi dadakan, Suyasa menemukan fakta bahwa banyak tempat bermalam bagi wisatawan di wilayah Bumi Panji Sakti tak menggunakan PeduliLindungi.
"Ketika kami memeriksa hotal dan fasilitas publik, kami tak melihat siapapun menggunakan aplikasi tracing ini ketika memasuki lokasi," kata dia lagi.
Namun, ia juga masih mencoba berikan pendekatan lunak terhadap pemilik penginapan berupa peringatan. Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 ini juga melarang pengunjung kategori merah atau hitam tak masuk lokasi.
Ancaman Satgas lewat pencabutan izin hotel itu pun diharapkan bisa mengurangi jumlah kasus Covid-19 di Bali. Selain itu cara ini diharapkan bisa mengurangi risiko adanya gelombang ketiga imbas Omicron. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News